PEDOMAN DIREKSI 

     1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
  • Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  • Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  • Direksi dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
  • Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 
  • Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.


     2. KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN
  • Direksi minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota, yang salah satunya menjabat sebagai Direktur Utama.
  • Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir. 
  • Anggaran Dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi. 


     3. RAPAT DAN PELAKSANAANNYA

  • Rapat Direksi diadakan secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
  • Rapat Direksi diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota.
  • Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  • Hasil rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.