Sebagai upaya dalam mewujudkan prinsip Good Corporate Governance di seluruh lini, Perseroan menyusun suatu panduan kode etik (Code of Conduct) yang berisi etika kerja dan etika bisnis yang menjadi standar perilaku bagi setiap individu di dalam Perseroan. Kode Etik ini berfungsi untuk memastikan agar seluruh jajaran mematuhi peraturan Perseroan maupun peraturan dan perundangan terkait. 
Dengan mengikuti panduan kode etik tersebut, Perseroan diharapkan dapat menjadi institusi bisnis yang mendatangkan manfaat baik kepada pemegang saham (shareholders) maupun pemanggu kepentingan (stakeholders) di Indonesia. Dengan demikian Perseroan dapat bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan (sustainable).

Budaya Kerja


Perseroan sebagai Grup Media nomor 1, menyadari pentingnya nilai-nilai budaya Perseroan yang terinternalisasi dan dijiwai oleh seluruh individu dalam Perseroan. Nilai-nilai budaya tersebut menjadi keunggulan kompetetif yang unik dan akan membawa dampak positif terhadap kinerja Perseroan. Nilai-nilai budaya Perseroan dipercaya akan terus membawa Perseroan terus menjadi Grup Media nomor 1. 
Perseroan memiliki 4 nilai inti budaya Perseroan yaitu Vision, Quality, Speed, dan Determination. Empat (4) nilai budaya kerja tersebut merupakan identitas Perseroan yang tercermin dari kinerja setiap individu dalam berkontribusi bagi Perseroan sesuai dengan bidang dan kapasitasnya. Implementasi nilai-nilai budaya kerja meliputi 4 area yang menjadi culture driver yaitu Leadership, Human Capital, Team Work & Structure serta Performance. Bagi setiap individu di Perseroan, sosialisasi dan internalisasi budaya Perseroan telah dimulai sejak pertama kali karyawan bergabung dengan Perseroan melalui program orientasi untuk karyawan baru.
Implementasi, komunikasi nilai budaya perusahaan juga dilakukan secara berkelanjutan ke seluruh jenjang organisasi dengan menjadikan seluruh Pimpinan di unit bisnis sebagai panutan (role model).

Kewajiban Perseroan


  • Penerapan Hubungan Kerja yang Adil

    Perseroan berketetapan sepenuhnya pada penerapan kondisi hubungan kerja yang setara dan adil.
    Rencana pengembangan Karyawan selalu didasari atas bakat dan kinerja.
    Perseroan bersama dengan Karyawan harus menciptakan dan menyediakan iklim kerja yang produktif, inovatif, adil dan menyenangkan bagi kesuksesan organisasi dan juga bagi pertumbuhan kemampuan karir, dan kesejahteraan seluruh Karyawan.
    Menindak para Karyawan yang melaporkan adanya pelaksanaan hubungan kerja yang tidak adil, adalah halyang dilarang.

  • Diskriminasi, Pelecehan dan Intimidasi

    Keanekaragaman Karyawan merupakan hal yang kritis untuk mencapai visi Perseroan sebagai Perseroan media terintegrasi yang terkemuka. Perseroan berketetapan untuk mendukung praktek-praktek non-diskriminasi dan menghormati segala agama dan kewajiban menunaikan ibadah agama bagi setiap Karyawan.
    Perseroan melarang segala bentuk pelecehan atau intimidasi, baik yang dilakukan oleh atau terhadap seorang atasan, rekan kerja, pelanggan, vendor ataupun tamu. Diskriminasi dan pelecehan, baik berdasarkan ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, asal kebangsaan, kewarganegaraan, umur, jenis kelamin, cacat, status perkawinan, orientasi seksual, nenek moyang, status veteran atau status sosial ekonomi, adalah hal yang tidak dapat disetujui dan tidak sesuai dengan budaya Perseroan dalam menyediakan tempat kerja yang terhormat, professional dan bermartabat.

  • Tempat Kerja Aman dan Bebas Obat Terlarang

    Perseroan wajib membina lingkungan kerja yang sehat dan produktif bebas dari Narkoba. Menjual, mengedarkan, menggunakan atau dalam berada dalam pengaruh Narkoba secara tidak sah pada waktu kerja, merupakan hal yang sangat dilarang.

Kewajiban Karyawan


  • Mengajukan Keluhan dan Masalah-Masalah Etika

    Setiap pihak di Perseroan bertanggung jawab untuk memelihara standar-standar etika. Karyawan diharapkan untuk mematuhi standar-standar etika sebagai suatu unsur yang utama dalam setiap tanggung jawab dalam proses bekerja di Perseroan.
    Kode Etik ini bertujuan untuk sebagai pedoman umum didalam proses bekerja , namun dalam hal Karyawan merasa tidak yakin tentang apa yang harus diperbuat dalam situasi tertentu, maka sangat disarankan untuk mencari petunjuk dan informasi tambahan dari Atasan atau HR Manager.
    Pada situasi di mana Karyawan mencurigai adanya pelanggaran terhadap hukum, peraturan atau peraturan dari Perseroan, maka Karyawan harus segera menyampaikan kecurigaannya kepada Atasan, Business Unit Head atau HR Manager atau perwakilan Internal Audit yang ada.

  • Benturan Kepentingan

    Karyawan harus menghindari konflik pribadi atau konflik dengan tugas mereka pada Perseroan. Keadaan di mana konflik tersebut dapat terjadi dan yang mana dapat dihindari, kecuali telah disetujui terlebih dahulu oleh Senior Management Committee. 
    Dalam hal ini, Perseroan mengandalkan komitmen Karyawan untuk memegang teguh standar etika tertinggi dengan perilaku profesional. Setiap Unit Bisnis dimungkinkan untuk memiliki kebijakan sendiri untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan yang khas di Unit Bisnis tersebut.

  • Hubungan dengan Pihak Ketiga

    Perlakuan Adil
    Perseroan berkomitmen untuk berlaku adil terhadap para pelanggan, pemasok, pesaing dan Karyawannya.

    Hadiah dan Perjamuan
    Secara umum, Karyawan tidak diperbolehkan menerima hadiah, pelayanan, pinjaman atau perlakuan istimewa dari pihak manapun juga – apakah itu dari pelanggan atau pemasok atau pihak lainnya – sebagai imbalan untuk hubungan usaha di masa lalu, sekarang atau yang akan datang dengan Perseroan.
    Karyawan harus melaporkan hadiah dan jamuan yang diterima dalam form Gift & Entertainment. Jika Hadiah diterima dalam bentuk makanan atau minuman, hadiah harus dibagi kepada karyawan lainnya.

    Hubungan dengan Para Pemasok
    Semua pembelian barang-barang atau pengadaan servis harus didasari oleh harga, kualitas, ketersediaan, syarat dan kondisi. Dalam melakukan perjanjian dengan para pemasok, maka transaksi dan harga tersebut harus didasari oleh praktek-praktek pasar yang bijaksana, dengan melalui sedikitnya 3 (tiga) pemasok.

  • Kebebasan Pribadi

    Aturan Kerahasiaan Informasi
    Selama masa kerja dan setelah pemutusan hubungan kerja dari Perseroan, Karyawan harus tetap menjaga dan tidak menyebarluaskan hak milik, informasi non-publik dan informasi rahasia tentang Perseroan, serta para nasabah, pemasok dan distributornya.

    Kebebasan Pribadi Tentang Informasi Karyawan
    Perseroan akan melindungi kebebasan pribadi dan kerahasiaan dari catatan-catatan kesehatan dan personalia Karyawan. Catatan-catatan tersebut tidak boleh disebarkan atau dibicarakan di luar Perseroan. Permintaan atas catatan-catatan tersebut dari luar Perseroan dalam situasi tertentu, harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.