KOMITE AUDIT

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dan guna mencapai hasil kerja Komite Audit secara efisien dan efektif, Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter).


Komposisi dan Profil Komite Audit


Susunan Komite Audit yang efektif pada tanggal 1 Januari 2022 adalah sebagai berikut: 


JOEL RICHARD HOGARTH

Ketua 


Pengangkatan Bapak Joel Richard Hogarth sebagai Ketua Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 008.Kep.Kom/ MNC-CL/IX/2020 tanggal 23 September 2020.  


Profil beliau dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris Perseroan

MOHAMED IDWAN GANIE

Anggota


Pengangkatan Bapak Mohamed Idwan Ganie sebagai Anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 008.Kep.Kom/ MNC-CL/IX/2020 tanggal 23 September 2020.  


Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1955. Saat ini, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen PT Global Mediacom Tbk sejak tahun 2006.


Dr. Ganie lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (SH), memperoleh gelar Doktor dalam ilmu hukum dari Universitas Hamburg (Dr.) dan gelar Fellow dari Singapore Institute of Arbitrators (FSIArb).


Dr. Ganie mempunyai ijin praktek hukum sebagai Advokat dan ijin sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal.  Pada saat ini beliau juga partner senior pada firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo di Jakarta di bidang transaksi dan perselisihan komersial. 


Dr. Ganie adalah Ketua Perhimpunan Konsultan Hukum Persaingan Usaha (PERKUMPUS) dan Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Dr. Ganie adalah anggota berbagai organisasi profesi dalam dan luar negeri dan juga anggota dewan Global Leadership Board pada US-ASIA Institute (USAI) di Washington DC. 



Dalam bidang peradilan, Dr. Ganie adalah arbiter pada lembaga arbitrase domestik dan internasional, antara lain pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Asian International Arbitration Centre (AIAC) di Kuala Lumpur dan Court of Arbitration for Sport (CAS) di Lausanne. Dr. Ganie juga secara teratur bertindak sebagai saksi ahli hukum Indonesia di badan peradilan dalam dan luar negeri.


Di bidang akademik Dr. Ganie adalah pengajar mata kuliah Penulisan Hukum, Pendapat Hukum dan Keterampilan Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dr. Ganie telah banyak mempublikasikan tulisan hukum di dalam dan luar negeri, terakhir di tingkat internasional edisi ke-3 buku “Corporate Acquisitions and Mergers in Indonesia” (Kluwer-Belanda) dan secara teratur adalah pembicara di dalam dan luar negeri tentang berbagai materi hukum Indonesia dan internasional. 


Dr. Ganie secara teratur menerima berbagai penghargaan dalam dan luar negeri di bidang profesi sebagai konsultan hukum di bidang arbitrase/litigasi dan manajemen kantor hukum, antara lain dari Lawyers Monthly di London beberapa kali sebagai salah satu dari 100 lawyer terbaik di dunia, dari Asian Legal Business di Singapura  (dimiliki oleh Thomson Reuthers Publication) sebagai Indonesian Managing Partner of the Year (2017) dan pada tahun 2020 di Hongkong oleh Asia Mena Inhouse Community  (untuk beberapa tahun berturut-turut) sebagai “Commended/External Counsel of the Year” untuk daerah Asia, Africa dan Timur Tengah. 


Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya.

AGUS MULYANTO

Anggota


Pengangkatan Bapak Agus Mulyanto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 005.Kep.Kom/MNC-CL/V/2020 tanggal 29 Mei 2020.


Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948. Beliau meraih Doctor of Philisophy (Ph.D) in Telecommunication Engineering pada tahun 1982 dan Master of Science (M.Sc) degree in Telecommunication Engineering with a Minor in Business Management dari University of Wisconsin Madison, USA pada tahun 1978. Selain itu beliau meraih gelar Master in Telecommunication dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1976 dan Sarjana Teknik Elektro jurusan Telekomunikasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) pada tahun 1972.


Beliau memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di bisnis media penyiaran dan televisi berlangganan. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama, Senior Executive dan Anggota Dewan Direksi PT Surya Citra Televisi (SCTV) (1989-2003). Di MNC Group sebagai Komisaris (2004-2007) dan Direktur (2007-2013) di PT Media Nusantara Citra Tbk, Direktur Utama PT Nusantara Vision (2007-2008), Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) (2009-2013), Komisaris PT MNC Sky Vision Tbk (2009-2012), Komisaris PT MNC Land Tbk (2011-2013), Direktur Utama PT Media Citra Indostar (2009-2014), Direktur Utama PT Infokom Elektrindo (2009-2011 dan 2014-2015). 


Saat ini beliau menjabat Komisaris Independen PT MNC Vision Networks Tbk (2019-sekarang). Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC Kabel Mediacom (2015-sekarang) dan Komisaris PT Infokom Elektrindo (2015-sekarang).

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya.


Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit


Dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab berikut: 


  1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  9. Menjaga   kerahasiaan   dokumen, data, dan informasi Perseroan.


Wewenang Komite Audit

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan. 
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi  audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit. 
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan). 
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.