SEKRETARIS PERUSAHAAN


Perseroan memiliki Sekretaris Perusahaan sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. 


Efektif pada tanggal 25 Januari 2021, posisi Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra Tbk dijabat oleh Cahyarina Agustina Asri. Beliau ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 005/MNC/HR-SK/I/2021 dan telah dilaporkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Perseroan Nomor: 004-OJK/MNC-CS/INT/I/ 2021 tanggal 27 Januari 2021.


Profil Sekretaris Perusahaan

 

Cahyarina A. Asri

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1973, dan berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran, Indonesia pada tahun 1995 dan Master of Comparative Law (MCL) dari National University of Singapore pada tahun 2000.

 

Cahyarina A. Asri adalah Sekretaris Perusahaan dan juga menjabat sebagai Deputy Director of Corporate Legal di PT Media Nusantara Citra Tbk. Beliau bergabung di MNC Group pada Februari 2010 dan sebelumnya menjabat sebagai Head Legal Counsel di FTA MNC Media (RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews) dan RCTI+.

Sebelumnya beliau merupakan General Manager Legal di PT Cakrawala Andalas Televisi/PT Asia Global Media (Viva Group) (2007 – 2009), Senior Associate di Nugroho Partnership, Firma Hukum di Jakarta (2004 – 2007) dan Partner di Dermawan, Nugroho & Co., Firma Hukum di Jakarta (2000 – 2004). Beliau juga terdaftar sebagai anggota dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) pada tahun 2004.


Tugas Dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

 

Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan yaitu:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    5. Pelaksanaan programorientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.