PEDOMAN DEWAN KOMISARIS


Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.


  1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

    Tugas dan tanggung jawab Komite terhadap Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

    • Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Emiten atau Perusahaan Publik maupun usaha Emiten atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada Direksi.
    • Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
    • Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.

  2. KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN
     
    • Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
    • Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di antaranya adalah Komisaris Independen. Jika Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
    • 1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi Komisaris Utama.
    • Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
      • Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya.
      • Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.
      • Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perseroan.
      • Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.


  3. RAPAT DAN PELAKSANAANNYA

    • Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan secara berkala sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
    • Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota.
    • Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    • Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.